Powered By

Powered by Blogger

Powered by Blogger

Kamis, 06 Maret 2008

Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diundangkan pada tanggal 30 Maret 2003 dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 merupakan salah satu sumber hukum penting di bidang ketenagakerjaan pada saat ini.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya dalam terbitan : Nakertrans Edisi 01 � Februari 2004, bahwa undang-undang ini mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaannya, yaitu berupa 2 Undang-undang (UU), 12 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Keputusan Presiden (Keppres) dan 28 Keputusan Menteri (Kepmen).

1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 115 dan Pasal 133 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlunya diatur tentang tata cara pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ;

Kepmenakertrans ini berisi 8 bab dan 30 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

- Bab I, Ketentuan Umum
- Bab II, Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan
- Bab III, Pengesahan Peraturan Perusahaan
- Bab IV, Persyaratan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
- Bab V, Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Bab VI, Ketentuan Peralihan
- Bab VII, Sanksi
- Bab VIII, Penutup.

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

Kepmenakertrans ini sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomo 13 Tahun 2003 perlunya diatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur;

Kepmenakertrans ini berisi 16 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

- Pengaturan waktu kerja lembur
- Kewajiban pengusaha membayar upah lembur yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja.
- Perhitungan upah kerja lembur.
- Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur; memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih, yang tidak boleh diganti dengan uang.
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan; dan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
- Perhitungan upah pekerja/buruh : yang dibayar secara harian; atau berdasarkan satuan hasil; atau pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan.
- Cara perhitungan upah kerja lembur
- Ketentuan bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini.
- Apabila terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan Pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang perlunya diatur mengenai tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

Kepmenakertrans ini berisi 8 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

- Ketentuan untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Ijin Operasional
- Kewajiban para pihak membuat perjanjian tertulis
- Pendaftaran perjanjian kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
- Ketentuan pencabutan izin operasional

4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomor 13 perlunya diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;

Kepmenakertrans ini berisi 9 bab dan 16 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

- Bab I, ketentuan umum
- Bab II, PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun.
- Bab III, PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
- Bab IV, PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
- Bab V, perjanjian kerja harian atau lepas
- Bab VI, pencatatan PKWT
- Bab VII, perubahan PKWT menjadi PKWT menjadi PKWTT
- Bab VIII, ketentuan peralihan
- Bab IX, ketentuan penutup

5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 51/Men/IV/2004 tentang istirahat panjang pada perusahaan tertentu.

Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 79 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perlunya diatur mengenai perusahaan tertentu yang wajib melaksanakan istirahat panjang.

Kepmenakertrans ini berisi 10 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

- Kewajiban perusahaan yang melaksanakan istirahat panjang.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan istirahat panjang berhak atas upah penuh.
- Kewajiban pengusaha memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh tentang saat timbulnya hak istirahat.
- Ketentuan perusahaan menunda pelaksanaan istirahat panjang.
- Ketentuan mengenai terjadinya PHK, tetapi pekerja/buruh belum mempergunakan hak istirahat panjangnya dan hak tersebut belum gugur atau pengusaha menunda pelaksanaan istirahat panjang.
- Pelaksanaan istirahat panjang.

6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.49/Men/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

Kepmenakertrans ini sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, perlu diaturnya ketentuan struktur dan skala upah.

Kepmenakertrans ini berisi 10 pasal, yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

- Ketentuan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dan pelaksanaannya.
- Fungsi evaluasi jabatan, factor-faktor pengukuran dalam evaluasi jabatan.
- Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah.
- Penyusunan skala upah.
- Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah.

Sumber : Biro Hukum Depnakertrans

Tidak ada komentar: